page's

Sabtu, 22 Oktober 2011

permahi

DPC PERMAHI GRESIK

PROFILE PERMAHI
Organisasi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) merupakan organisasi kemahasiswaan yang berbentuk kader profesi hukum dimana mahasiswa hukum yang tergabung di dalam wadah Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) diharapkan dapat untuk mengamalkan tri dharma perguruan tinggi dalam rangka lebih meningkatkan pembinaan kepribadian yang bermoral, berkeilmuan, berjiwa pengabdian serta mempunyai kesatuan pandangan dan gerak sebagai kader profesi di bidang hukum sebagai mana yang diamantkan dalam pembukaan AD/ART PERMAHI. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) dalam gerak langkahnya berazaskan pancasila dan bersifat kekeluargaan dan tidak mengarah kepada kepentingan suku, ras, agama, golongan serta tidak bernaung di bawah kekuatan sosial politik manapun tetapi sepenuhnya mengabdi untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
  1. A.   Sejarah singkat.
Sejarah berdirinya Permahi sebagai organisasi mahasiswa hukum tidak dapat dipisahkan dari lahirnya Ikantan Mahasiswa Hukum Jakarta (IMHJ) pada tahun 1973 yang merupakan embrio dari lahirnya organisasi Permahi. Pada tahun 1980 karena adanya kebutuhan organisasi denga simpul yang lebih luas maka IMHJ diubah dengan nama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Jakarta (PMHJ). Di dalam perkembangannya, disadari bahwa organisasi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Jakarta hanya terbatas pada wilayah Jakarta saja, sementara saat itu ada keinginan kuat dari setiap kader PMHJ untuk dapat memiliki sebuah organisasi yang dapat mewadahi seluruh mahasiswa hukum dengan ruang lingkup nasional. Atas dasar alasan tersebut dan tentunya dilandasi dengan semangat kebersamaan dan idealisme untuk dapat mengaktualisasikan diri dalam sebuah wadah organisasi mahasiswa hukum yang mempunyai lingkup nasional maka pada tanggal 5 Maret 1982 Pukul 22. WIB dijalan Cirebon No. 11 A Jakarta dideklarasikan berdirinya Perhimpunan Mahasiwa Hukum Indonesia (PERMAHI), dimana Sdr. Frits Lumoidong terpilih sebagai Ketum DPP Permahi pertama.

B. Visi Misi
 Visi
“Terciptanya insan hukum yang bermoral, berintegritas,  dan memiliki intelektualitas yang mengabdi untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara”.
 Misi
  • Mengamalkan dan mengembangkan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tingi.
  • Menciptakan rasa kesejawatan sebagai kader profesi hukum antar sesama anggota dan antar kader profesi lainny.
  • Membangun dan mengembangkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
  • Melaksanakan penelitian, pembinaan  dan pengembangan hukum
  • Melaksanakan peningkatkan kesadaran dan kepatuhan budaya hukum warga masyarakat
  • Meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Memperkuat komunitas fakultas hukum dan partisipasi rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
c. Sturuktur Organisasi
Struktur organisasi terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Cabang (pasal 15 AD/ART PERMAHI) dimana Dewan Pimpinan Pusat adalah pelaksana tertinggi organisasi yang dipimpin oleh seorang ketua umum yang dipilih dalam kongres nasional yang berwenang untuk (a)Menentukan kebijakan organisasi tingkat nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya dan (b) Menetapkan  dan mengesahkan Ketua Terpilih Dewan Pimpinan Cabang (Pasal 16 AD/ART PERMAHI).

Jumat, 21 Oktober 2011

welcom

blog ini sebagai sarana informasi, diskusi warga hukum UNGRES.
bagi kawan-kawan, sahabat, maupun ikhwan/ikhwati yang sekarang menempu study hukum di kampus UNGRES, silakan kunjungi blog ini dan silakan download, atau posting informasi yang mungkin itu berguna bagi semua warga hukum UNGRES.